Tim Reskrim Polres Sukabumi ungkap kasus pencurian baterai tower. Dua terduga pelaku sudah ditangkap, namun tiga orang lagi masih buron.
DARA | Dua terduga pelaku yang sudah ditangkap itu adalah DK berusia 42 tahun dan AR berusia 40 tahun. Namun, tiga orang lainnya masih buron.
Baterai tower yang dicuri itu milik salah satu operator perusahaan telekomunikasi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya IPTU Aah Saepul Rohman mengatakan, pencurian itu terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 WIB.
Para terduga pencuri, kata IPTU Aah, mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON.
Mereka masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai dan mengambil dua unit baterai.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dua unit baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.
“Para terduga pencuri diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar IPTU Aah.
Editor: denkur