Tahap Pertama, 17.180 Calon Jamaah Haji Jabar Lunasi Bipih

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

“Laporan Siskohat, sampai hari ini sudah 70.254 jamaah yang melunasi biaya haji,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin.

DARA | BANDUNG – Calon jamaah haji Jawa Barat menjadi paling banyak dalam melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama tahun 1441H/2020M.

Dari lima Provinsi lainnya, Jawa Barat di atas dengan jumlah 17.180 jamaah. Disusul Provinsi Jawa Timur 12.506, Jawa Tengah 8.701, Banten 4.337, dan DKI Jakarta 3.089 jamaah.

Sementara, saat ini yang terdata di Kementerian Agama Republik Indonesia, sudah ada lebih dari 70 ribu orang yang melunasi biaya haji.

“Laporan Siskohat, sampai hari ini sudah 70.254 jamaah yang melunasi biaya haji,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin melalui WhatsApp Messanger, Rabu (25/3/2020).

Muhajirin mengatakan, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

“Sampai hari ini belum ada petugas haji daerah maupun petugas pembimbing ibadah KBIHU yang melakukan pelunasan,” ujar Muhajirin.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.

Muhajirin mendorong jamaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jamaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. “Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Gembira, Kota Sukabumi Raih Penghargaan dari Kemenkes
Sebuah Pesantren di Sukabumi Ambruk Tertimpa Longsor dan Menewaskan Seorang Satpam
Targetkan Capai WBK Tahun Ini, Lapas Warungkiara Dapat Penguatan dari Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal
Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu
235 Anggota PPK Kabupaten Sukabumi Dilantik, Bupati Imbau Tetap Jaga Netralitas dan Kesehatan
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Tabung Elpiji
Festival Permainan Tradisional 2024, Yanti Irianti: Gelaran Ini Ruang Melestarikan Budaya
YPSSI Berikan Santunan kepada Pengemudi Maxim Lebih dari Rp10,000,000 di Tasikmalaya
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 20:48 WIB

Kabar Gembira, Kota Sukabumi Raih Penghargaan dari Kemenkes

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:41 WIB

Sebuah Pesantren di Sukabumi Ambruk Tertimpa Longsor dan Menewaskan Seorang Satpam

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:09 WIB

Targetkan Capai WBK Tahun Ini, Lapas Warungkiara Dapat Penguatan dari Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:48 WIB

Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:06 WIB

235 Anggota PPK Kabupaten Sukabumi Dilantik, Bupati Imbau Tetap Jaga Netralitas dan Kesehatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Tabung Elpiji

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:25 WIB

Festival Permainan Tradisional 2024, Yanti Irianti: Gelaran Ini Ruang Melestarikan Budaya

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:54 WIB

YPSSI Berikan Santunan kepada Pengemudi Maxim Lebih dari Rp10,000,000 di Tasikmalaya

Berita Terbaru