Selesa Besok, DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kab. Bandung, Hedi : Buktikan Jangan Pakai Asumsi

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya seneng aja kalau ada seperti ini, daripada kita berwacana diluar, nuduh sana nuduh sini, enggak dewasa. Forumnya disini, buktikan jangan pakai asumsi,” tegasnya.


DARA | BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 122-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada Selasa (20/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadu perkara ini adalah Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.J.B yang memberikan kuasa kepada Gama Alamsyah, Nana Suhana dan Asep Wanda Santika. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, yaitu Kahpiana, Hedi Ardia dan Komarudin masing-masing sebagai Teradu I –III.

Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani 4 (empat) laporan, antara lain Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 dan 23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020. Keempat laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga tuntas oleh para Teradu dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Selanjutnya Teradu II bertindak tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan yang telah dimuat di sejumlah media massa terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Menurut para Pengadu, pernyataan yang Teradu II bersifat informasi yang dikecualikan, sepatutnya hal tersebut tidak diungkap kepada masyarakat umum, terlebih pernyataan tersebut telah menyudutkan kehormatan para Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Arif melalui rilis tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif.

Sementara itu, dihubungi melalui telepon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membenarkan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Bandung akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa (20/4/2021).

Menurut Hedi, kasus tersebut dilaporkan pihak Kurnia Agustina-Usman Sayogi dengan memberi kuasa kepada tiga orang.

“Pokoknya Nia Usman memberikan kuasa kepada Jamal, dan dua orang lainnya termasuk salah satu dari yang diberikan kuasa untuk memberikan laporan atau menjadi pengadu ini adalah Asep Wanda yang notabene mantan anggota KPU Kabupaten Bandung,” jelas Hedi.

Hedi sebagai salah seorang teradu memastikan akan menghadiri sidang tersebut untuk melakukan pembuktian dan kronologis aduan. Katanya, ia sangat menyambut baik dan senang jika akan dilakukan hal seperti itu (sidang) karena itu merupakan forum yang jelas dan tepat agar tidak ada asumsi negatif.

“Saya seneng aja kalau ada seperti ini, daripada kita berwacana diluar, nuduh sana nuduh sini, enggak dewasa. Forumnya disini, buktikan jangan pakai asumsi,” tegasnya.

Hedi menyebut pihaknya tidak melakukan persiapan khusus karena ini menjadi hal yang biasa bagi penyelenggara pemilu. Ia berharap semuanya pakai logika dan nalar yang sehat, sebab kalau pakai subjektivisme akan repot, semua akan merasa direpotkan dan menjadi korban, terlebih jika pelaporan itu dilakukan pasca hasil pemilihan.

“Kalau memang itu tahu dari awal kenapa enggak dilaporkan dari awal, inimah hasil sudah keluar, MK sudah beres baru dilaporkan, kan motivasinya itu apa. Tapi kitamah santuy aja,” katanya.

Hedi memastikan adanya permasalahan ini tidak akan berpengaruh pada waktu pelantikan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini
UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics
PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar
Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi
Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital
Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu
Rekontruksi Kasus Pembunuhan ART di Sukabumi, Polisi Temukan Fakta Baru
Stop Pungli PPDB, Disdik Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:06 WIB

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:42 WIB

UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:45 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:14 WIB

Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:48 WIB

Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:32 WIB

Rekontruksi Kasus Pembunuhan ART di Sukabumi, Polisi Temukan Fakta Baru

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:21 WIB

Stop Pungli PPDB, Disdik Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran

Berita Terbaru