Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tragedi Ciater yang menewaskan sejumlah siswa SMK dari Depok mendorong Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan surat edaran pelarangan study tour.

DARA | Lalu, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menindaklanjuti surat edaran dari Jabar tersebut.

Arsan pun menerbitkan surat edaran dengan nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas.

“Saya sudah perintahkan kepada kadisdik jangan berikan izin study tour ke luar wilayah Bandung Barat,” ujar Arsan, Sabtu (18/5/2024).

Kata Arsan, study tour bisa dilaksanakan antar sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat, termasuk jika ingin menikmati keindahan alam, sebab bandung Barat pun memiliki potensial keindahan alam. Bahkan orang luar KBB, banyak yang berkunjung ke sini karena potensi wisatanya cukup banyak.

“Justru kita harus menghidupkan wisata yang ada di Bandung Barat. Coba kabupaten mana lagi yang punya wilayah yang indah kecuali Bandung Barat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi sekolah yang sudah terlanjur kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk study tour ini, dengan tegas Arsan tetap tidak memberi izin.

“Kalaupun ada opsi melakukan study tour disarankan hanya di dalam wilayah KBB, atau bisa study banding antara sekolah,” katanya.

Menurutnya, opsi ini justru menjadi sebuah peluang untuk menghidupkan wisata di KBB. Dengan kata lain, bisa menambah PAD karena uang bisa berputar di sini.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengatakan, telah mensosialisasikan SE larangan study tour tersebut kepada seluruh sekolah melalui KKPS, K3S, KKS dan stakeholder lainnya.

Sosialisasi yang dilakukan lengkap mulai SE Gubernur Jabar terkait Study Tour serta SE Bupati Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur.

“Bagi sekolah yang sudah terlanjur berkontrak untuk study tour harus dimusyawarahkan antara guru dengan orang tua siswa,” ujarnya.

Begitu juga pembatalannya, harus ada kesepakatan antara orang tua dan guru karena dikhawatirkan harus membayar uang ganti.

“Bagi yang sudah kontrak tetap harus dibatalkan, kami rasa dengan situasi hari ini bukan masalah instruksi itu karena orientasinya kepada keselamatan,” tuturnya.*** (Diskominfotik KBB)

Editor: denkur

Berita Terkait

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun
Presiden Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa
Melawan Laos Nanti Malam, Marselino Optimis Bisa Menang
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Bupati Bandung Teken MoU dengan Kajari dan Siber Pungli, Ini Isinya
Bupati Bandung Bicara Soal Korupsi, Begini Katanya
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:50 WIB

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:36 WIB

Presiden Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:34 WIB

Melawan Laos Nanti Malam, Marselino Optimis Bisa Menang

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:28 WIB

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru

OLAHRAGA

ASEAN CUP 2024 Pastikan Indonesia Kalahkan Vietnam

Sabtu, 14 Des 2024 - 20:08 WIB