DARA | JAKARTA – Kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia terus diusut Satgas Anti Mafia Bola. Sejauh ini baru di Liga 2 dan Liga 3 dan menetapkan empat tersangka pejabat PSSI.
Empat tersangka itu adalahanggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari dan yang terakhir anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
“Liga 2 dan Liga 3 itu pintu awal Satgas masuk menelusuri dugaan pengaturan skor di liga 1,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Dedi Prasetyo, terbuka kemungkinan pengaturan skor juga terjadi di Liga 1. “Kita tunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” ujarnya.***
Editor: denkur