Yod mengaku khawatir bilamana ratusan jabatan struktural dibiarkan kosong akan membuat Bupati Tasikmalaya kecapean karena yang membantu tugas dalam merealisasikan program-program adalah para Kepala OPD.
DARA| TASIKMALAYA- Dengan kosongnya ratusan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, jangan sampai mengakibatkan terjadinya pelayanan publik terganggu sehingga masyarakat merasa dirugikan.
Hal itu dikatakan Tokoh Masyarakat Tasikmalaya, Yod Mintaraga kepada dara.co.id, Selasa (25/5/2021). Dan yang menjadi pertanyaan, menurutnya adalah dengan banyaknya Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas juga mumpuni, kenapa ratusan jabatan struktural dibiarkan kosong.
“Dari sisi SDM, Kabupaten Tasikmalaya itu memiliki SDM yang berkualitas dan mumpuni kenapa harus dibiarkan kosong (Jabatan), padahal semua kebijakan harus berorientasi untuk dan kepentingan publik,” ungkapnya.
Dengan demikian, dirinya mendorong Pemkab Tasikmalaya untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan .
“Intinya supaya karier ASN juga tidak terganggu dan terhambat, dan terjadi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Birokrasi di Pemkab Tasikmalaya dan tentunya Bupati (Ade Sugianto) sebagai Kepala Daerah juga terbantu dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” jelas Yod Mintaraga yang sekarang menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat ini.
Yod mengaku khawatir bilamana ratusan jabatan struktural dibiarkan kosong akan membuat Bupati Tasikmalaya kecapean karena yang membantu tugas dalam merealisasikan program-program adalah para Kepala OPD.
“Kan Bupati sebagai kepala daerah itu dalam melaksanakan tugasnya dibantu para kepala OPD yang dikordinasikan oleh seorang Sekda. Kalau para pembantu-nya kosong, kan kasian Bupati capek,” tuturnya
Dengan adanya PNS yang belum mengetahui tentang keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri, Dia berpesan supaya ASN Kabupaten Tasikmalaya rajin membaca aturan-aturan dan perkembangannya dan segera disosialisasikan oleh OPD terkait.
“Harus rajin baca aturan dan segera disosialisasikan atuh oleh OPD terkait, biar publik tahu sehingga masyarakat menjadi cerdas jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Transparency Institute (TI), Murthalib menilai bahwa dengan banyaknya jabatan struktural yang kosong hingga ratusan, hal itu menandakan lemahnya Kepala Daerah dalam mencari solusi terhadap Pemerintah Pusat.
“Tentu kami menilai Kepala Daerah ini tidak respek dan kurang perhatian terhadap ASN, juga semestinya OPD terkait harus menyampaikan ke Bupati atau melalui Sekda tentang adanya pengecualian bisa melantik pejabat dengan acuan Surat Edaran (SE) Mendagri,” ucapnya.
Murthalib juga menyinggung posisi Sekda (Muhammad Zein) yang seharusnya memberikan masukan dan melaporkan mengenai adanya SE Mendagri Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 kepada Bupati.
“Bupati diberi masukan tidak oleh Sekda atau OPD terkait mengenai adanya SE Mendagri, gak mungkin kalau pejabat setingkat Sekda tidak mengetahui adanya surat edaran, harusnya Sekda menyampaikan itu, karena kekosongan jabatan perlu diisi,” ujar Murthalib.
Kenapa jabatan harus segera diisi, lanjut dia, karena semua itu sudah menjadi kebutuhan untuk berjalannya roda Pemerintahan dan sudah semestinya Sekda sebagai Jenderal-nya ASN memperlihatkan peranannya yang pro aktif.
“Semakin penasaran saja, apakah Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta OPD terkait memang tidak mengetahui adanya surat edaran (SE) Mendagri, tidak mungkin kan Mendagri mengeluarkan SE kalau tidak akan mengizinkan Kepala Daerah melantik pejabat asal sesuai syarat yang dikeluarkan Mendagri,” pungkasnya.
Editor : Maji