DARA | JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial HY dan LS sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong kartu suara tercoblos dalam tujuh kontainer.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan, meski sudah tersangka namun tidak ditahan, sebab ancaman jeratan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.
“HY dan LS dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Salah satu pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun, enggak bisa ditahan,” ujar Kombes Syahar Dianto.
HY dan LS diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.***
Editor: denkur