“Alhamdulillah tugas kami sudah selesai. pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung sukses dan lancar,” tuturnya.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Pleno Penetapan Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025 – 2030, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (5/2/2025).
Rapat Pleno KPU dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, Komisioner KPU Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kab.Bandung, Kahpiana, Forkopinda serta Partai Politik pengusung.
Sementara pasangan calon (Paslon) nomor 1, Syahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan tidak hadir.
”Ya sebenarnya beliau kami undang, termasuk Parpol pendukung tetapi alasan ketidak hadirannya saya kurang tahu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi pada wartawan.
”Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pemilihan 2024,” sambungnya.
Sementara itu, Syam menjelaskan, rapat pleno digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk KPU Kabupaten itu dismissal.
Syam menambahkan, piaknya sudah menerima surat petikan dan arahan dari KPU RI. Sesuai mekanisme pihaknya segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung pada hari ini pukul 09.02 WIB.
Penetapan tersebut, dituangkan dalam surat keputusan (SK) penetapan yang selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk diteruskan ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, Bupati – Wakil Bupati Bandung hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilantik Presiden di Jakarta, 20 Februari 2025.
“Alhamdulillah tugas kami sudah selesai. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mensupport , sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung sukses dan lancar.,” tuturnya.
Editor: Maji