MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pasangan Bupati Bandung dan Wakil Bupati, Dadang Supriatna-Ali Syakieb bakal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka. (Foto: maji/dara)

Pasangan Bupati Bandung dan Wakil Bupati, Dadang Supriatna-Ali Syakieb bakal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka. (Foto: maji/dara)

Selanjutnya, pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

DARA| Mahakamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/2025).

Keputusan Sidang MK tersebut disambut rasa syukur Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna. Karena dengan demikian, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Sakieb bakal segera ditetapkan KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.

Kedua, ia pun menghaturkan terima kasihnya sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.

Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan  keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.

“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” ucapnya lagi.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS.

Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas  Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja
Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Faktanya Seperti Ini
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Enam Orang Meninggal Dunia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:19 WIB

Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Berita Terbaru

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan monitoring ketersediaan pasokan gas LPG 3 kg di Kampung Malati, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (5/2/2025). (foto: Andre/DARA.co.id)

JABAR

PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup

Kamis, 6 Feb 2025 - 19:28 WIB