Petisi Aktivis: Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik. Aksi empati pun meluncur dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril. Beranggotakan puluhan aktivis dan artis.

Wujud rasa peduli terhadap nasib Baiq Nuril, Koalisi ini membuat petisi daring di laman change.org. Petisi itu disampaikan kepada Presiden  Joko Widodo agar memberi amnesti bagi Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Seperti diberitakan sejumlah media, selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Erasmus Napitupulu mengatakan MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan atasannya atau kepala sekolah salah satu SMA di Mataram, pada 2014.
Menurut Erasmus, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum. “Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual,” ujarnya Emrus dalam petisinya.

Emrus juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut. “Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain,” ujarnya. Dikutip dari kompas.com.
“Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini, maka  kami memetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan,” ujar Emrus.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:32 WIB

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:35 WIB

Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Foto: Yuwana

BANDUNG UPDATE

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB