Pelanggaran Terbanyak, APK di Bandung tak Dipasang Pada Tempatnya

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: RRI

ILUSTRASI. Foto: RRI

DARA | BANDUNG – Pelanggaran terbanyak pemasangan APK Pemilu 2019 di Kota Bandung, Jawa Barat, yakni tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

“Misalnya untuk baliho, bilboard, atau videotron ukurannya paling besar 4 meter x 7 meter, spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 7 meter,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Suharti, pada Rapat Koordinasi Penertiban APK di Balai Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menginstruksikan tidak tebang pilih kepada petugas yang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kota ini. Penertiban yang bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bandung, akan berlangsung Rabu (6/3/2019).

“Semua yang melanggar harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU, Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK,” ujar dia.

Yana berharap, dari pertemuan ini penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama, hal ini awalnya dari keluhan masyarakat. “Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya pemerintah kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan.”

Keta Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam, mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye. Pihaknya sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan.

“Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika tak mengindahkan imbauan, kami tertibkan,” katanya***

Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

OLAHRAGA

MATCHDAY PAMUNGKAS Romeny dan “Kemarahan” Jepang

Senin, 9 Jun 2025 - 12:19 WIB

OLAHRAGA

PRA-PIALA DUNIA Menatap Jepang, Menatap Teluk

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:27 WIB