Meninggal Karena Corona, Ahli Waris Dapat Santunan, Simak Persyaratannya

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.


DARA – Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun, lantaran adanya syarat yang belum terpenuhi pihaknya meminta kepada mereka untuk melengkapinya.

“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada dua orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Tono mengatakan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinsosnangkis, diantaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, lalu kartu tanda penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/puskesmas, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan ke kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.

“Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Kemudian berlanjut ke Kemensos (Kementerian Sosial), dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemkot hanya merekomendasikan,” urainya.

Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jiwa yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus ialah anaknya.

“Harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa
Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat
Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan
Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Senin, 19 Mei 2025 - 19:19 WIB

Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:08 WIB

Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:11 WIB