Meski demikian, ia mengajak kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menjalankan putusan MP tersebut secara baik.
DARA| BANDUNG- Setelah sepuluh bulan lamanya kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) stagnan, akhirnya Mahkamah Partai (MP) Golkar memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) Ulang.
Keputusan Musda Ulang bagi Partai Golkar KBB tersebut disampaikan secara virtual oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar masa bakti 2019-2024. Bertindak sebagai Ketua MP Golkar Adies Kadir, Wakil Ketua John Kennedy , anggota Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa dan Muhammad Sattu Pali.
Mendengar putusan tersebut, Dadan Supardan, selaku penggugat Musda IV Partai Golkar KBB menyatakan lega, lantaran gugatannya dikabulkan MP. “Alhamdulillah, plong juga kita bisa melewati perjalanan panjang agar Musda IV Partai Golkar KBB diulang. Dan MP mengabulkan permintaan kita,” ujar Dadan saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Selepas dinyatakan gugatannya dikabulkan, Dadan mengajak kepada seluruh kader Golkar untuk bersatu padu kembali membesarkan partai berlambang pohon beringin ini.
Perbedaan pendapat sebelumnya, merupakan sebuah dinamika. Ia berharap ke depan para kader Golkar KBB kian membangun soliditas demi membesarkan partai.
Peluang Musda Ulang inipun, memberinya harapan baru bagi Dadan untuk maju kembali bertarung memperebutkan jabatan Ketua DPD Partai Golkar mendatang. Ia tidak menampik, jika kemudian ada nama baru yang akan berkompetisi dengannya.
Disinggung tentang wacana kuda hitam, anggota DPRD KBB ini menyatakan, tidak akan gentar. “Saya akan jadi kuda putihnya saja, ” candanya.
Sekretaris Wantim DPD Partai Golkar KBB, Sahbandar menyampaikan beberapa poin tentang hasil putusan MP Golkar tersebut.
Ia menyatakan diantaranya, MP Golkar dengan jelas memberikan gambaran proses demokrasi masih berjalan di partai Golkar dan DPP Partai Golkar. Partai kesayangannya ini, masih menjunjung tinggi aturan yang berlaku di Partai Golkar.
Meski demikian, ia mengajak kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menjalankan putusan MP tersebut secara baik.
“Kita berharap, bisa merajut kembali hubungan baik diantara kader Golkar KBB secara bersama-sama membesarkan kembali Partai Golkar,” ucapnya.
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Cipatat, Iip Saripudin mengungkapkan putusan MP Golkar tersebut sebagai hasil gugatan Dadan Supardan, terkait Musda IV Partai Golkar KBB yang diselenggarakan, 30 Agustus 2020 di kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat, Jl. Maskumambang Kota Bandung.
Pada pelaksanaannya, kubu Dada yang didukung 18 hak suara menilai penetapan Ferry Pamawisa sebagai ketua terpilih pada Musda tersebut inkonstitusional.
Aksi walk out yang dilakukan mereka tidak digubris. Upaya hukum ke DPD Golkar Propinsi Jawa Barat dan DPP tidak menyelesaikan sengketa.
“Akhirnya saudara Dadan Supardan dan 13 PK Golkar KBB mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Dan hari ini gugatan itu dikabulkan, dengan putusan menyelenggarakan Musda Ulang,” beber IIP.
Terpisah, Ferry Pamawisa saat dihubungi belum banyak berkomentar. Begitu juga ketika ditanya kesiapan untuk maju kembali di Musda Ulang nanti. “Kalau mengenai maju atau tidak, saya masih belum juga terpikirkan,” ucapnya.
Begitu juga dengan pengurus Golkar lainnya yang pro Ferry, Gunawan Rasyid. “Sementara no comment,” singkatnya.
Editor : Maji