Tidak sampai menggangu, karena sudah terpenuhi (surat suara) untuk Kabupaten Garut.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memusnahkan ratusan surat suara yang rusak untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan ada sekitar 338 surat suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan 401 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.
“Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU, dimana satu hari sebelum pemilihan, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Menurut Dian, kerusakan surat suara yang dimusnahkan hari ini sebagiannya merupakan surat suara yang salah cetak, salah potong, robek dan tercemar tinta.
Namun Dian menyebutkan, hal ini tidak sampai menggangu proses pemilihan, karena sejak tanggal 17 November 2024 kemarin kekurangan surat suara sudah dapat terpenuhi untuk Kabupaten Garut.
“Tidak sampai menggangu, karena sudah terpenuhi (surat suara) untuk Kabupaten Garut,” ucap Dian.
Editor: Maji