KPU Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KPU Garut memusnahkan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman< Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/11/2024).(Foto: andre/dara)

KPU Garut memusnahkan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman< Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/11/2024).(Foto: andre/dara)

Tidak sampai menggangu, karena sudah terpenuhi (surat suara) untuk Kabupaten Garut.

DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memusnahkan ratusan surat suara yang rusak untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan ada sekitar 338 surat suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan 401 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.

“Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU, dimana satu hari sebelum pemilihan, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Menurut Dian, kerusakan surat suara yang dimusnahkan hari ini sebagiannya merupakan surat suara yang salah cetak, salah potong, robek dan tercemar tinta.

Namun Dian menyebutkan, hal ini tidak sampai menggangu proses pemilihan, karena sejak tanggal 17 November 2024 kemarin kekurangan surat suara sudah dapat terpenuhi untuk Kabupaten Garut.

“Tidak sampai menggangu, karena sudah terpenuhi (surat suara) untuk Kabupaten Garut,” ucap Dian.

Editor: Maji

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB