DARA | JAKARTA – Isi ceramahnya dianggap berkampanye, lalu ditetapkan jadi tersangka perkara pelanggaran pemilu. Kenapa begitu? Kata Bawaslu, dalam pidatonya ada indikasi kalimat untuk memilih salah satu pasangan calon.
Begitulah nasib Slamet Ma’arif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 saat ini.
Slamet Ma’arfi memang hadir di Tabligh Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Ia berceramah dihadapan ratusan jamaahnya. Slamet pun membantah kalau ia berkampanye. Tapi Bawaslu Solo bersikukuh pada hasil penyelidikannya bahwa Slamet berkampanye.
Adalah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf yang melaporkan Slamet Ma’arif ke Bawaslu Solo.
Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, Slamet terbukti melanggar tiga pasal, yakni pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian pasal 492 dan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye serta soal kampanye di luar jadwal.
Menanggapi Nasib Slamet Ma’arif, Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, kriminalisasi ulama kembali terjadi. Kali ini menimpa ketua kami, ketua PA 212,” ujarnya seperti dilansir viva di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Novel menjelaskan, apa yang disampaikan Slamet Ma’arif itu hanya pesan-pesan perjuangan sebagaimana diamanatkan oleh ijtima ulama. “Namun ada yang melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu menjadi super aktif dengan cepat bahkan mengarahkan kasus tersebut ke kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Fadli Zon meyakini Slamet dan para pendukung Prabowo Subianto yang lain memang telah ditarget. “Saya kira, kalau melihat polanya, semakin hari mendekati hari Pilpres, Pemilu, semakin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari pemenangan nasional Gerindra ini seperti ditarget,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2019, dilansir viva.
Fadli menyebutkan, tokoh pendukung Prabowo yang lain seperti Ahmad Dhani, Buni Yani, dan sebagainya telah dijatuhi hukuman pidana. Dia menilai, itu adalah upaya menjegal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
“Saya melihat, ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik, sekaligus saya kira menghambat kerja daripada BPN kita untuk bekerja memenangkan Prabowo-Sandi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini juga melihat kasus yang menimpa Slamet ini bukan sesuatu yang berat. Dia menegaskan, pihaknya akan membela habis-habisan Slamet dalam kasusnya itu.***
Editor: denkur