“Kami belum memutuskan karena bagaimanapun hal itu menjadi keputusan organisasi,” kata Legislator dari Dapil Cirebon Raya dan Indramayu ini.
DARA| CIREBON – Kemenkumham menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini menguatkan bahwa KLB yang dilakukan sekumpulan para kader dan mantan kader partai berlambang Mercy tersebut inkonstitusional.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron di Kota Cirebon, Jumat (2/4/2021).
“Keputusan (Kemenkumham) ini menguatkan bahwa apa yang kami sampaikan bahwa KLB itu adalah kegiatan ilegal dan inkonstitusional ternyata benar,” kata anggota komisi VI DPR RI itu.
Pihaknya mengapresiasi terhadap pemerintah yang telah memutuskan menggunakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Sementara tekait kemungkinan adanya pihak KLB Deli Serdang yang ingin kembali bergabung dengan partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ia mengaku belum melakukan pembahasan sehubungan dengan hal tersebut.
“Kami belum memutuskan karena bagaimanapun hal itu menjadi keputusan organisasi,” kata Legislator dari Dapil Cirebon Raya dan Indramayu ini.
Saat ini kata Hero sapaan akrab Herman Khaeron, dengan adanya keputusan Kemenkumham maka Partai Demokrat di bawah komando AHY kembali melanjutkan kerja-kerja politiknya untuk membantu rakyat.
Editor : Maji