DARA| Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agustin Piryanti menyatakan, seleksi resmi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah sesuai aturan.
Acuan pelaksanaan tersebut, sebagaimana tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sebelum seleksi JPTP Sekda inipun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya telah mengantongi izin berupa rekomendasi dari KASN.
“Pelaksanaan seleksi terbuka ini, sudah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda,” ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
Menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB yang menyoroti tentang keharusan calon Sekda untuk mengikuti Diklatpim II, Agustin punya penjelasan tersendiri.
Menurutnya, sesuai hasil konsultasi dengan KASN, jika Diklatpim II bukan menjadi persyaratan wajib untuk dapat diangkat dalam JPTP tersebut.
“Ini sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada. Diklatpim II, hanya persyaratan tambahan yang dapat disesuaikan dengan konfigurasi pelaksanaan Diklatpim II di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Sesuai petunjuk dari KASN pula, sekda terpilih hasil seleksi tersebut, dapat mengikuti Diklatpim II setelah dilantik.
Agustin juga menjelaskan, sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Lebih lanjut, ia memaparkan persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi terbuka tercantum dalam Pasal 107 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah adalah sbb:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF jenjang ahli madya paling singkat 3 (tiga) tahun;
4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
5. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
6. sehat jasmani dan rohani.
Agustin menegaskan, seleksi untuk jabatan sekda ini sesuai dengan kebutuhan. Hingga saat ini, jabatan Sekda KBB mengalami kekosongan.
“Kita telah mendapatkan izin rekomendasi dari KASN dan pelaksanaan Seleksi Terbuka ini, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Sundaya menyoroti tentang open bidding atau seleksi JPTP Sekda KBB.
Sundaya menyarankan agar open bidding untuk Sekda Bandung Barat tersebut jangan sampai ada aturan yang dilanggar dalam prosesi pendaftaran peserta.
Ia berpendapat, salah satu persyaratan yang harus ditempuh oleh calon sekda itu harus mengikuti Diklatpim II.
“Daripada menimbulkan kegaduhan dan ada aturan normatif yang dilanggar dari langkah tidak normatif, maka sebiknya rekrutmen Sekda melalui open bidding ditunda dulu,” ujar Sundaya, seperti dikutip dari iNews.id.
Editor: Maji