Cerita Di Balik PPKM Darurat

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.


PPKM Darurat menimbulkan berbagai cerita. Mulai persoalan situasi di titik penyekatan hingga keresahan-keresahan masyarakat, terutama para pedagang kecil di sejumlah daerah.

Menarik apa yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebagaimana diberitakan viva.co.id hari Kamis 22 Juli 2021. Ia mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk menegakkan hukum bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan memperhatikan dua aspek yakni aspek proses penegakan hukum dan aspek penindakan.

Aspek penegakan hukum, para jaksa harus melakukan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanisme, seperti memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan melayani mereka dengan baik.

“Tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat. Jangan dudukkan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Aspek kedua, Burhanudidn mengatakan penindakan di mana pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi haruslah berkeadilan. Adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa.

“Namun, adil di sini haruslah diartikan secara proposional,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, penerapan sanksi haruslah tegas. Artinya, diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kemudian terukur, artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya, yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.

“Serta edukatif, artinya sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!,” kata dia.

Ia mengatakan dalam pemberian sanksi, tentu ada beberapa tingkatan mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial sampai sanksi kurungan badan. Artinya, ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.

“Oleh karena itu, jangan sampai saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi. Bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan,” katanya.

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Selama pelaksanaannya, banyak dari masyarakat yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi berupa denda atau penjara.(viva.co.id)

Sementara itu, Ahli Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo, menilai PPKM Darurat belum efektif menurunkan kasus karena tidak ada larangan mobilitas yang tegas.

Dikutip dari Republika, Windhu mengatakan, dalam PPKM Darurat hanya menyebutkan ketentuan transportasi dalam kota atau wilayah saja masih boleh asalkan tidak lebih dari 75 persen.

“Nah, itu bisa terjadi penularan karena ketika naik kendaraan umum tentu tidak bisa menjaga jarak 2 meter,” ujarnya.(Republika).

Situasi lain yang menarik dari dampak PPKM Darurat adalah keresahan masyarakat pedagang dan pebisnis lain. Terutama para pedagang kecil-kecilan seperti pedagang kaki lima. Mereka meminta PPKM Darurat tidak diperpanjang. Pasalnya, dampak dari PPKM Darurat itu sangat berpengaruh terhadap pendapatannya.

Tunjuk contoh keresahan PKL Cikapundung Bandung. Mereka mengibarkan bendera putih sebagai isyarat menyerah terhadap situasi bisnisnya yang kian merosot.

Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, omzet pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cikapundung, Bandung, merosot tajam. Bendera putih pun mereka pasang di gerobaknya yang sudah tak lagi digunakan. Seolah ingin menyampaikan pesan bahwa mereka menyerah terhadap kondisi ekonomi yang menerpa dirinya.

Tak hanya bendera putih, sejumlah PKL itu pun memasang spanduk bertuliskan: “PPKM harus berhasil untuk alasan kemanusiaan. Namun, jangan lupa kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bekerja karena PPKM ini harus tercukupi. Turut berduka cita atas matinya perekonomian pedagang di Cikapundung Barat.

Keresahan itupun muncul di Garut. Puluhan hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut mengibarkan bendera putih bergambar emotikon menangis sebagai ungkapan kesedihan atas kondisi yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua PHRI Kabupaten Garut, Deden Rohim, mengatakan, pemasangan bendera putih dengan gambar menangis itu juga sebagai bentuk keprihatinan para pelaku usaha perhotelan dan restoran di Kabupaten Garut terkait kondisi usaha saat ini dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah dalam posisi dilematis memang. Satu sisi harus tangguh melawan corona yang masih terus mengantam bumi pertiwi. Tapi dilain pihak gejolak masyarakat terus mengemuka, terutama terkait kemerosotan perekonomian.

Itu makanya pemerintah terus berupaya menyeimbangkan semua itu. Sejumlah bantuan sosial pun terus digelontorkan untuk meringankan beban masyarakat. Tinggal bagaimana aplikasi di lapangan, sebab bagaimanapun bantuan sosial baik sembako maupun dana tunai harus tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak. kata kuncinya adalah pengawasan ketat dan tindak tegas bagi siapapun yang menyelewengkan bantuan sosial itu.***

 

Berita Terkait

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina
ANCAMAN KRISIS GLOBAL Eskalasi Israel-Iran Makin Dalam
Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat
BENCANA GAZA “Nekropolitik” dan “De-Humanisasi”
INKLUSIFITAS GENOSIDA Dunia “Menimba” Aib Gaza
PENEMBAKAN WASHINGTON Palestina di Gerbang Pengakuan
PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”
ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:02 WIB

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina

Senin, 16 Juni 2025 - 08:02 WIB

ANCAMAN KRISIS GLOBAL Eskalasi Israel-Iran Makin Dalam

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:03 WIB

Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:01 WIB

BENCANA GAZA “Nekropolitik” dan “De-Humanisasi”

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:00 WIB

INKLUSIFITAS GENOSIDA Dunia “Menimba” Aib Gaza

Berita Terbaru