Bawaslu: Tiga Wanita Penyebar Ujaran Kebencian tak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkesimpulan, tidak ada pelanggaran aturan kampanye atau kampanye hitam yang dilakukan tiga wanita yang menjelek-jelekkan Paslon Presiden/Wakil Presiden, Jokowi-Ma’aruf. Karena itu pihaknya tidak akan memproses pidana Pemilu terhadap mereka.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, meski dalam video tersebut menyebut salah satu calon presiden, namun yang menyampaikannya bukan tim pemenangan salah satu calon, maka belum memenuhi unsur pidana Pemilu.

“Kita sudah menyimpulkan tiga wanita tersebut tidak melanggar pidana Pemilu Dengan begitu,” katanya, Kamis (28/2).

Kursin menambahkan, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan, yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. Ketiga wanita yang menjelek-jelekan salah satu pasangan calon presiden itu tidak ada dalam daftar salah satunya.

Dengan begitu, lanjut dia, proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketiga wanita itu, ditangani oleh pihak kepolisian.

Disebutkan, setelah heboh adanya video viral yang menjelek-jelekan salah satu calon pihaknya segera menurunkan tim untuk mencari tahu secara persis orang-orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut. Setelah memeriksa tim kampanye salah satu calon, diketahui ketiga emak-emak tersebut tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye.

“Setelah kita periksa secara teliti tidak ada ketiga orang tersebut masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye,” ujar dia.

Kursin mengatakan belajar dari kasus tersebut dia meminta masyarakat bisa membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau peserta kampanye tidak menjadi kewenangan Bawaslu untuk di proses meski dia membicarakan soal pemilu.

Jika pembicaraan itu negatif maka itu bisa masuk dalam pidana umum, bukan pidana pemilu. “Itu hak dari kepolisian memprosesnya dalam aspek pidana ujaran kebencian atau ITE,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB