Bawaslu Gelar Sidang Kedua Sengketa Pemohon Lili-Wida

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu, Januar Solehuddin saat memimpin sidang permohonan sengketa proses dengan pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati di Ruang Sidang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ketua Bawaslu, Januar Solehuddin saat memimpin sidang permohonan sengketa proses dengan pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati di Ruang Sidang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang permohonan sengketa proses dengan pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati di Ruang Sidang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2020).

DARA | BANDUNG – Sidang kedua kali ini berisi agenda jawaban termohon dan pemeriksaan alat bukti. Sebelumnya sidang pertama sempat digelar pada 5 Maret 2020.

Sidang pertama ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sebagai termohon belum bersedia memberikan jawaban permohonan pemohon.

KPU Kabupaten Bandung sebagai termohon di Hadiri oleh Agus Baroya, Siti Holisoh dan Agus Hasby Noor. Sedangkan dari pemohon yaitu Lili Muslihat dan Wida Hendrawati.

Selain mendengarkan jawaban dari termohon atas penyampaian materi permohonan pemohon, pada sidang musyawarah kedua ini juga sekaligus memeriksa alat bukti dari kedua belah pihak. Baik meminta keterangan saksi maupun memeriksa bukti berupa dokumen elektronik maupun dokumen informasi.

“Agenda pemeriksaan alat bukti ini menjadi agenda sidang musyawarah kedua selain jawaban dari termohon dan dari kedua belah pihak juga menyampaikan alat buktinya, yang kemudian nanti menjadi penilaian kami selaku majelis sidang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin.

Menurut Januar, sidang akan dilanjutkan pada sidang musyawarah ke tiga dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang akan dilaksanakan kembali di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Sidang ketiga akan dilaksanakan pada Rabu 11 Maret 2020,” katanya.***

 

Editor: Maji

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB