DARA | CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menangani tiga Kepala desa dari wilayah Kecamatan Sukanagara, Takokak, dan Ciranjang. Mereka diduga melakukan aktivitas kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Koordinator Divisi Pegawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dari klarifikasi tiga kepala desa, satu di antaranya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sangkaan terhadap mereka berdasarkan hasil penelaahan tim Sentra Gakumdu Kabupaten Cianjur, yang bersangkutan, yakni Kades Jayagiri, Kecamatan Sukanagara.
Sementara dua lainnya, yakni Kades di Ciranjang dan di wilayah Kecamatan Takokak akan segera dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi. “Pasti keduanya akan kita panggil terkait temuan tersebut, dalam waktu dekat ini. Sementara, satu kades berdasarkan Sentra Gakumdu tak terbukti,” ujar Hadi, kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Mencuatnya kasus itu, lanjut dia, berdasarkan temuan petugas di lapangan terkait beredarnya video yang melibatkan para kades tersebut. Dalam cuplikan video yang terpisah, mereka secara terang benderang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan capres.
“Kades-kades itu membuat video ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan di akhir video mengajak warganya untuk memilih pasangan capres/cawapres nomor urut 01,” kata Hadi.

Hadi menegaskan, yang dilakukan para kades itu jelas melanggar pasal 490 tentang kegiatan yang menguntungkan pihak lain, dalam hal ini salah satu pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, para kades itu akan menghadapi ancaman pidana dua tahun dan denda minimal Rp15 juta.
Selain itu, pihaknya juga tengah menangani salah seorang ASN di lingkungan Kemenag Cianjur yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye. “Saat ini kita tengah dalami kasusnya. Jika sudah lengkap baru kita panggil yang bersangkutan,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Cianjur pun mengajak para kepala desa dan ASN untuk menahan diri tidak begitu ekspresif dalam menunjukkan sikap politiknya. “Memang, mereka punya hak pilih. Namun tidak perlu memublikasikan apalagi menyuruh pihak lain untuk memilih seperti pilihannya,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan