Awas Loh… yang Melanggar PPKM Darurat Didenda Tiga Juta

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar Uu
 Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa denda minimal Rp3 juta.


DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, sanksi denda itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

PPKM Darurat yang ditetapkan 3-20 Juli 2021 ini, diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

“Diharapkan dari PPKM Darurat ini bukan adanya penindakan. Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah. Tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” ujar UU, saat melakukan pantauan hari pertama PPKM Darurat, di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian, ia menyatakan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir, apabila masyarakat tetap membandel.

Sementara untuk sanksi tersebut, kata Uu telah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Perdanya sudah ada, hanya tinggal pelaksanaannya.

Ia berharap penerapan sanksi itu, bisa dipatuhi masyarakat. Minimal, mereka akan berpikir dua kali apabila melakukan pelanggaran PPKM Darurat lantaran ada sanksi denda.

“Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB