Astekindo, Kritisi Proses Lelang di Disdik Jabar

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK dan Pokja ULP Tidak Singkron. Proses Lelang SMKN di Jabar Jadi Sorotan.

 

 

DARA | BANDUNG,- Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) Jawa Barat, Yus Hermansyah mengatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa pelelangan konstruksi paket kegiatan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat harus di-evaluasi.

Menurut Yus, pemenang tender dengan penawaran harga terendah, itu sangat tidak wajar. Bagaimana mau mendapatkan kualitas bangunan yang baik, dengan penawaran yang minim jauh dibawah 80 persen. Memangnya pemborong mau kerja bakti. Bahkan, kalau tidak bisa memanage pemborong bisa tekor.

“Akibat dari minimya keuntungan yang diperoleh pemborong, dilapangan sering ditemukan, kasus tukang, karyawan, matrial, tidak dibayar, bahkan, warung kecil sekitar lokasi kerjaan di hutang. Hal itu, sering kali terjadi. Maka ini harus dipikirkan kembali oleh pelaksana kegiatan,”katanya.

Sudah menjadi cerita biasa, bukan rahasia umum lagi, kalau pengadaan barang dan jasa dalam proses pelelangan selalu bermasalah. Diperpara lagi dengan ketidak singkronan antara Pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal kata Yus, PPK-lah yang akan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil  kualitas pekerjaan.

Inilah yang menyebabkan permasalahan dalam setiap.proses lelang “Belum lagi berkeliarannya oknum wasit yang ikut jadi pemain, nimbrung, sehingga proses pelelangan sudah tidak fair” ujarnya.

Dengan anggaran Rp133.4 Milyar, ada 101 paket yang dilelangkan.Terdiri dari 69 paket, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) 11 paket ruang perpustakaan dan 21 paket rehab

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokhamad Syidik, S.Pd., M.Pd. ketika dimintai tanggapan terkait kekisruan yang terjadi dalam proses pelelangan dia tidak menolak untuk berkomentar. Nanti kita lihat saja dulu. Karena saat ini, sipemenang tender satupun belum ada yang datang.

“Kalau masalah pemenang penawar terendah di perpres sudah diatur.  Penawaran di bawah 80 persen bisa dilakukan evaluasi kewajaran harga. Maka sebagai PPK, ia membuat standar mata pembayaran utama (MPU) yang berasal dari pekerjaan utama: alat utama, tenaga inti utama,,”katanya.

editor: aldinar

Berita Terkait

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini
UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics
PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar
Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi
Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital
Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu
Rekontruksi Kasus Pembunuhan ART di Sukabumi, Polisi Temukan Fakta Baru
Stop Pungli PPDB, Disdik Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:06 WIB

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:42 WIB

UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:45 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:14 WIB

Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:48 WIB

Kabar Baik, di Sukabumi Bakal Berdiri Sekolah Kedinasan Pemilu

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:32 WIB

Rekontruksi Kasus Pembunuhan ART di Sukabumi, Polisi Temukan Fakta Baru

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:21 WIB

Stop Pungli PPDB, Disdik Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran

Berita Terbaru