I Skandal penyadapan ilegal LIMS yang membuat publik terperangah dan menyeret eks Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso mengudang berbagai reaksi keras dari masyarakat. Reaksi itu muncul di berbagai plat from media. Para pengamatpun lantas, menganalisisi skadal terbesar dan pertamakalinya di republik ini.
Salah seorang pengamat Selamet Ginting menyatakan, pendanaan untuk aktivitas penyadapan itu diduga dari dana dana haram. "Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain."
Pengungkapan praktik penyadapan ilegal kepada sejumlha elute partai dan pengusaha, praktisi media dan Presiden Prabowo ini bermula saat Divisi Propam menyergap rumah Irjen Ahrie Sonta di Widya Chandra, di mana ia mengaku bergerak atas perintah Listyo.
Bahkan mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menilai alat penyadapan Polri ini lebih canggih atau setara milik TNI karena sifatnya yang portable. Soleman pun tegas menilai penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan berat.
"Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri... Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil... Ini sudah aktivitas makar." Namun, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana makar.
Dugaan aliran dana ilegal tersebut disinyalir berkaitan dengan setoran kasus tambang yang menyeret nama Irjen Pipit Rismanto. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pun merotasi 264 perwira sebagai langkah 'desigitisasi' guna membersihkan pengaruh Listyo di tubuh kepolisian. Selain itu, Selamat Ginting membeberkan dugaan keterlibatan 11 perwira tinggi dalam jaringan ini, termasuk Irjen Abdul Karim dan Irjen Nunung Syaifuddin yang dikabarkan ikut ditahan.
Saat ini Bareskrim Polri resmi menahan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso dengan menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP baru), Pasal 332 KUHP, hingga Pasal 32 UU ITE. Penyidik pun masih terus mendalami pembuktian hukum terkait isu kepemilikan alat triliunan rupiah maupun dugaan aliran dana judi online dan tambang ilegal tersebut.
