Logo
Featured Image
Nasional

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Perlihatkan Ijazah Fakultas Kehutanan UGM

Jurnalis
Wartawan Redaksi
Editor Agus Dinar 5 November 2026

DARA I Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan foto yang terpampang dalam ijazah S1 Universitas Gajah Mada Fakultas Kehutanan adalah foto dirinya, bukan foto Dumatno Budi Utomo.

Jokowi menyatakan itu saat saat bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri  Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi mengaku  menjalani ujian skripsi di UGM pada 23 Oktober 1985.

"Yang Mulia, jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober (1985), Yang Mulia," ujar Jokowi.

Di hadapan Majelis Hakim Jokowi  mengaku t mengikuti wisuda di UGM pada 19 November 1985. Menurut dia dari Fakultas Kehutanan saat itu ada 14 orang yang mengikuti wisuda.

,"Ujian skripsi tanggal 23 Oktober tahun 1985. Apakah Saudara saksi mengikuti wisuda kelulusan pada Universitas Gadjah Mada?" tanya jaksa.

Saksi pelapor Jokowi menjawab "Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Kami seingat saya, satu Fakultas Kehutanan yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia. Mungkin bisa saya sebutkan tidak semuanya, ya. Yang pertama Hari Mulyono, yang kedua Prono Jiwo, yang ketiga Johan Utama, yang keempat Sri Murtiningsih, yang kelima Sri Istiningsih, yang keenam Sri Hardono, yang ketujuh Saminuddin Baroritao, yang kedelapan Totok Suripto, yang kesembilan Widi Nugroho, yang ke-10 Sigit Sarjuningtias, kemudian yang ke-11 Wayan Darma, kemudian yang ke-12, ada 14, Yang Mulia. Yang ke-12 saya, yang ke-13, 14 saya lupa," tutur Jokowi.

Kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah yang mendudukan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Dalam kesempatan itu Jokowi memperlihatkan seluruh ijazah yang dmilikinya sejak SD, SMP SMA dan S1.

Sebelum memasuki ruang sidang Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Menggunakan  kendaraan berwarna hitam, dengan dan pengawalan ketat dari sejumlah ajudannya. Kedatangannya langsung menarik perhatian masyarakat dan awak media yang telah memadati lingkungan pengadilan sejak pagi hari.

 Berbatik lengan panjang bernuansa cokelat dan peci hitam, Jokowi disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu di sekitar gedung pengadilan. 

Sebelum memasuki gedung pengadilan, Jokowi sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia memastikan telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan, termasuk dokumen ijazah aslinya.

Kehadiran Jokowi merupakan tindak lanjut dari pemanggilan saksi yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, JPU juga meminta agar ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengawali pemeriksaan dengan mengonfirmasi identitas Jokowi. Hakim menanyakan kebenaran identitas yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), termasuk keterangan mengenai kedudukannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Ketua Majelis Hakim kepada para pihak dalam perkara ini mengingatkan agar setiap pertanyaan yang diajukan oleh para pihak dijawab secara tegas dan jelas sehingga dapat didengar oleh seluruh pihak yang berada di ruang sidang.

“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menguji keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menyangkut tudingan mengenai keaslian ijazah milik Jokowi. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terdapat pula dakwaan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat keterangannya berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Keterangan saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Persidangan untuk perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. Sementara itu, pemeriksaan dalam perkara terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan pada siang hari. Penjadwalan pada hari yang sama tersebut dilakukan atas permintaan JPU dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, tanpa menggabungkan kedua perkara dalam satu persidangan.

Tingginya perhatian masyarakat terhadap persidangan tersebut turut berdampak pada situasi di sekitar PN Jakarta Timur. Sejumlah pendukung dan masyarakat hadir untuk mengikuti perkembangan jalannya persidangan, sehingga pengamanan diperketat oleh aparat gabungan.

 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca