Logo
Featured Image
Sekda KBB Ade Zakir (foto/heni/ dara. co. Id)
Bandungraya

Estimasi Pendapatan Daerah Turun Rp41 Miliar, Pemkab Bandung Barat Efisiensi Anggaran

Jurnalis
Wartawan Heni Suhaeni
Editor Agus Dinar 3 Agustus 2026

DARA|Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Brat (KBB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026, kemungkinan besar mengalami penurunan.

Salah satu potensinya, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi Jawa Barat (Jabar) penurunannya terbilang cukup besar, yakni hampir mencapai 41 persen.

Pemkab Bandung Barat mengambil langkah strategis terkait menurunnya pendapatan tersebut, dengan mengefesiensi anggaran.  Hal itu, menyusul kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan diarahkan untuk skala prioritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan, Pemkab telah melakukan sejumlah langkah efisiensi, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Yang pertama, kita memanfaatkan SiLPA yang ada untuk kegiatan infrastruktur dan itu sudah kita lakukan. Di samping itu, pada perubahan anggaran juga harus diwaspadai potensi pengurangan pendapatan kita," ujarnya, pada wartawan Senin (3/8/2026).
Kondisi keuangan yang menurut tersebut, menjadi salah satu alasan bagi Pemkab Bandung Barat untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran agar tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pergeseran anggaran, tentunya dialokasikan untuk program yang memang sangat dibutuhkan masyarakat dan bersifat mendesak, seperti infrastruktur.

"Yang paling utama, kita sudah melakukan pergeseran dari SiLPA untuk kegiatan infrastruktur. Itu sudah kita lakukan," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga masih melakukan penyisiran terhadap berbagai potensi anggaran yang dapat dioptimalkan. Salah satunya melalui pemanfaatan dana dari pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diperkirakan memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Kita juga masih menyisir potensi-potensi yang ada, seperti pemanfaatan pembayaran dari DAK BOS yang diperkirakan ada hal yang bisa disubsidikan di sana untuk pembayaran PPPK paruh waktu. Itu juga nanti akan kita geserkan ke sektor-sektor prioritas," jelasnya.

Terkait  perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu, Ade menyebut keputusan tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Insyaallah, kita lihat kemampuan keuangan daerah. Karena kita juga memiliki kewajiban untuk memenuhi porsi belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027," pungkasnya. 

Opini Pembaca