Diduga Gasak Motor Teman, Pemuda ini Diciduk Polisi
Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba.
DARA | Seorang pemuda berinisial WN, berumur 20 tahun, warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut diperlakukan dengan sangat baik oleh temannya bernama Arifin, berusia 20 tahun. Namun, WN malah melakukan aksi tidak terpuji dengan mencuri sepeda motor milik Arifin.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, AKP Agus Kustanto, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka WN terjadi pada Senin (27/10/2025) dinihari di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula saat WN bertamu ke kosan Arifin yang juga merupakan temannya itu.
"Saat bertamu tersebut, pelaku diperlakukan sangat baik dengan dijamu, bahkan diajak makan malam oleh korban. Namun ternyata kebaikan itu malah dicederai," ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kustanto, niat mencuri timbul di benak WN manakala dia melihat kunci serep motor Yamaha Aerox milik Arifin tergeletak begitu saja di atas meja.
Tanpa sepengetahuan Arifin, WN kemudian mengambil kunci cadangan itu secara diam-diam. Setelah itu, WN pun lalu minta diantar pulang ke kosan temannya yang lain yang lokasinya tak begitu jauh dari tempat Arifin.
Pada Senin dini hari, WN yang merasa jika niat busuknya itu tak akan diketahui langsung kembali ke kosan Arifin dengan berjalan kaki. Bermodal kunci ganda yang sudah dikantonginya, WN pun lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah hitam dengan nomor polisi Z 6743 DBH milik temannya itu.
"Aksi pencurian ini baru diketahui korban pagi harinya saat korban hendak berangkat ke kampus. Korban langsung lapor polisi," ucap Agus Kustanto.
Berdasarkan keterangan korban, Ungkap Kustanto, kendaraan tersebut terakhir digunakan sekitar pukul 02.40 WIB untuk mengantarkan temannya, WN, ke rumah kos yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Setelah kembali, korban memarkirkan motornya di halaman kos, kemudian beristirahat. Namun pada pagi harinya saat hendak berangkat ke kampus, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Selain itu, satu buah kunci kendaraan yang berada di kamar kos juga ikut hilang, sementara satu kunci cadangan masih tersisa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kustanto, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kecurigaan lantas mengarah ke WN yang merupakan teman korban, lalu kemudian mengamakannya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di rumahnya yang beralamat di Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Petugas pun kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sutanto menuturkan, saat ini tersangka WN masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tarogong Kidul. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kustanto menambahkan, kepada penyidik tersangka WN mengaku nekat mencuri sepeda motor milik temannya itu karena ingin terlihat keren di hadapan pacarnya. Sebab, selama ini ia masih mengganggur dan tak memiliki sepeda motor.
"Pengakuannya ingin terlihat keren di hadapan pacarnya," kata Kustanto.
Editor: denkur
