Dewan Kabupaten Sukabumi Dorong Lahirnya Regulasi Daerah, Apa itu?
Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker membahas raperda.
DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), gelar rapat kerja (raker), membahas materi muatan rancangan peraturan daerah (Raperda), di kantor Dinas Perhubungan, Jumat, 9 Januari 2026.
Hadir sejumlah mitra kerja lintas perangkat daerah, diantaranya dinas sosial, bappelitbangda, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada dua raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Pertama, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dirancang sebagai payung hukum untuk memastikan kelompok disabilitas memperoleh hak yang setara, perlindungan yang memadai, serta akses yang inklusif dalam berbagai aspek kehidupan.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan sosial yang terintegrasi dan berkeadilan.
Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya penyelarasan substansi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memastikan implementasinya dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Setiap masukan dari perangkat daerah dikaji secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Editor: denkur
