Logo
Nasional

BPK Rilis 10 Pemerintah Daerah Yang Diaprsiasi WTP pada LKPD 2024

Mencerminkan Transparansi dan Akuntabilitas

BPK Rilis 10 Pemerintah Daerah Yang Diaprsiasi WTP pada LKPD 2024
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin bersama pimpinan berfoto dengan pejabat BPK RI pada kesempatan penyampaian IHPS I Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (25/11).(Foto: Istimewa)

Kontribusi nyata BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun.


DARA| Badan Pemeriksa Keuangan Republik ndonesia (BPK) memberikan apresiasi kepada sepuluh pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Keberhasilan ini ditandai dengan peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan upaya nyata dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Kesepuluh Pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus (Lampung), Pemerintah Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Pemerintah Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah), Pemerintah Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah), Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan), Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku), Pemerintah Kota Bandung (Jawa Barat), dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa Barat).

“Upaya signifikan yang dilakukan Pemda di antaranya dengan memproses pemulihan atas kelebihan pembayaran dan peningkatan pengawasan serta kecermatan verifikasi, sehingga akun-akun Laporan Keuangan (LK) telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” papar Ketua BPK, Isma Yatun, pada kesempatan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (25/11).

Pada semester I tahun 2025, BPK telah menyelesaikan 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirangkum dalam IHPS I Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 546 LHP diperuntukkan bagi Pemda, yang terdiri dari 545 LHP Keuangan dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Terdapat satu Pemda, yaitu Pemerintah Kabupaten Mappi (Papua Selatan), yang menyampaikan laporan keuangannya setelah batas waktu, sehingga LHP LKPD Kabupaten Mappi baru diserahkan pada 21 Oktober 2025.

Dari 545 LKPD Tahun 2024 yang diperiksa, BPK memberikan 491 opini WTP, 53 opini WDP, dan satu opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Capaian opini WTP oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, yakni 89,6% dan 96% untuk tahun 2024 telah melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 masing-masing sebesar 85% dan 95%. Sementara itu, capaian opini WTP oleh Pemerintah Provinsi sebesar 82% belum mencapai target 95%, dengan tujuh provinsi masih memperoleh opini WDP.

Lebih lanjut, IHPS I Tahun 2025 juga mengungkap kontribusi nyata BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun yang bersumber dari dua hal utama. 

Pertama, dari pengungkapan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp25,86 triliun, di mana Rp1,04 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan kontributor terbesar yang berasal dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp46,97 miliar, Pemerintah Kabupaten Nduga (Papua Pegunungan) sebesar Rp15,80 miliar, dan Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp15,37 miliar. Kedua, dari pengungkapan permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pada BUMN dan Badan Lainnya sebesar Rp43,35 triliun.

IHPS I Tahun 2025 juga menekankan kontribusi BPK dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara, khususnya melalui rekomendasi untuk menyelesaikan isu cross-cutting yang signifikan. Salah satu rekomendasi kepada Pemerintah adalah mengenai pengembangan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memperkuat pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah dalam proses pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Mengingat koordinasi lintas Kementerian, Lembaga, maupun Pemda seringkali menjadi tantangan besar, kami secara khusus memohon dukungan dan peran sentral DPD RI untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan cross-cutting yang krusial ini,” jelas Isma Yatun. 

BPK juga menegaskan fungsi pengawasan DPD RI merupakan pilar utama dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di tingkat daerah.


Editor: Maji