Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak akan ada pasangan bakal calon dari jalur independen yang ikut bertarung merebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
DARA | BANDUNG – Hingga Minggu 23 Februari 2020 yang dinyatakan sebagai batas akhir penyerahan dokumen, KPU Kabupaten Bandung tidak menerima satupun berkas pencalonan sesuai persyaratan.
“Sampai tengah mala kemarin atau pukul 24.00 WIB, kami tidak menerima berkas pencalonan dari independen sama sekali. Jadi kami pastikan tidak akan ada kandidat dari perseorangan pada kontestasi Pilkada di Kabupaten Bandung 2020,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Supriatna saat diwawancarai di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/2/2020).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin juga memastikan bahwa tidak akan ada kandidat bakal calon dari jalur independen untuk kontestasi Pilkada di Kabupaten Bandung kali ini.
Dari hasil pengawasannya, kata Januar, menjelang waktu penutupan penyerahan berkas berupa bukti dokumen dukungan dari masyarakat ke KPU, sempat ada pasangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati.
Kendati demikian, pasangan bakal calon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati tak bisa memberikan semua berkas hingga waktu penyerahan berkas berakhir.
“Langkah KPU sudah benar. Mereka tegas dan tidak menerima sebagian berkas yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon tersebut. Sesuai peraturan batas penyerahan berkas itu sampai kemarin (Ahad) pukul 24.00,” jelasnya.***
Wartawan: Muhammad Zein