Wahyu Setiawan Tulis Surat Terbuka Pasca Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: CNNIndonesia

Foto: CNNIndonesia

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menulis surat terbuka setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR. Ini isi suratnya.


DARA | JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi jadi tersangka kasus suap dan kini ditahan KPK.

Wahyu terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu kemudian menulis surat terbuka. Memohon maaf kepada para koleganya di KPU. Juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran KPU di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Dalam suratnya, Wahyu juga menuliskan, kasus itu merupakan kesalahan pribadinya, bukan KPU RI. Berjanji akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai Anggota KPU,” tulis wahuyu.

Berikut isi surat terbuka Wahyu Setiawan:

1. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.

2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.

3. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.

5. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB