Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa paket sabu yang diamankan polisi dari tangan para pelaku (Foto: Istimewa)

Barang bukti berupa paket sabu yang diamankan polisi dari tangan para pelaku (Foto: Istimewa)

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.

Kali ini, petugas Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Keduanya diamankan pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Usep, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Usep menyebutkan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat, 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan Alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Total berat bruto sabu yang ditemukan dari tersangka KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari tersangka VG di temukan 3,31 gram,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, ungkap Usep, tersangka KAE mengakui bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang.

KAE juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah.

Usep menuturkan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, lanjut Usep, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50 WIB

Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:01 WIB

Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB