DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.
Kali ini, petugas Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Keduanya diamankan pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Usep, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Usep menyebutkan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat, 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan Alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Total berat bruto sabu yang ditemukan dari tersangka KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari tersangka VG di temukan 3,31 gram,” ujarnya.
Dalam interogasi awal, ungkap Usep, tersangka KAE mengakui bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang.
KAE juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah.
Usep menuturkan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, lanjut Usep, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut,” katanya.
Editor: denkur