DARA | BANDUNG – Vonis hakim PN Bandung atas terdakwa Bahar bin Smith, dengan tiga tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Bahar bin Smith terbukti menganiaya dua orang santrinya. Sidang yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung pada Selasa (9/7/2019) itu menyita perhatian sejumlha warga sehingga ruang sidang penuh oleh pengunjung.
Atas putusan tersebut, salah seorang tim hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuanakota mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dalam nota pembelaan lanjut Ichwan, pihaknya meminta putusan seringan ringannya.
“Vonis ini sebagai cerminan majelis hakim, kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,”kata Ichwan.
Namun demikian Ichwan menyatakan, untuk banding atas putusan tersebut masih mempertimbangkanya. “Enggak tahu, kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan, kita ambil sikap,”katanya.
wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar