Tim Hukum Bahar bin Smith Apresiasi Vonis Hakim

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:bipol.co

foto:bipol.co

DARA | BANDUNG – Vonis hakim PN Bandung atas terdakwa Bahar bin Smith, dengan tiga tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider  tiga bulan kurungan.

Bahar bin Smith terbukti menganiaya dua orang santrinya. Sidang yang berlangsung di  Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung pada Selasa (9/7/2019) itu menyita perhatian sejumlha warga sehingga ruang sidang penuh oleh pengunjung.

Atas putusan tersebut, salah seorang tim hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuanakota mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dalam nota pembelaan lanjut Ichwan, pihaknya meminta putusan seringan ringannya.

“Vonis ini sebagai cerminan majelis hakim, kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,”kata Ichwan.

Namun demikian Ichwan menyatakan, untuk banding atas putusan tersebut masih mempertimbangkanya. “Enggak tahu, kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan, kita ambil sikap,”katanya.

wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar

 

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB