Tiga Emak-emak Karawang Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Dituntut Hukuman Berbeda

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | KARAWANG – Penyidik kasus dugaan penyebar ujaran kebencian, jika Jowoki terpilih tidak ada lagi adzan, memastikan tiga tersangka akan dituntut hukuman yang berbeda. Hal tersebut berdasar peran masing-masing tersangka.

Sedangkan besaran hukuman, menurut Kapolres Karawang, Jawa Barat, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, tergantung hasil persidangan. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, lanjut dia, memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merekam video, ada yang berinteraksi dengan warga dan ada yang mengunggahnya ke media sosial. Berdasarkan peran mereka ini masing-masing akan mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Meski peran berbeda namun pasal yang kami terapkan tetap sama untuk ketiga tersangka,” katanya, Rabu (13/3/2019).

Menurut Nuredy belum mengetahui secara persis penyebaran video ujaran kebencian tersebut. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan forensik alat komunikasi dari ketiga tersangka.

“Sampai saat ini kami menunggu hasil forensik alat device atau alat elektronik seperti handphone atau nomer handphone ketiganya. Saat ini semua itu sedang didalami laboratorium forensik Jakarta,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dari kasus ini. Hanya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat jika ada petunjuk yang mengarah ke sana.

“Sampai sejauh ini kami hanya memeriksa tiga tersangka yang melakukan perbuatan tersebut. Belum ada petunjuk keterlibatan pihak lain,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB