Termasuk Pasangan Suami Istri, Polisi Amankan 19 Pengedar Narkotika 

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapiolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019). Foto: dara.co.id/Riri

Kapiolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019). Foto: dara.co.id/Riri

Ancaman hukuman penjara menanti belasan tersangka pengedar narkotika, jika nanti terbukti melanggar UU Narkotika. Mereka beroperasi di beberapa daerah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama November 2019.

 

 

DARA – SUKABUMI — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 19 pengedar dan penyalahguna narkotika dan obat obatan berbahaya selama bulan November 2019.
“Kita mengamankan 19 orang pelaku, terdiri dari pemakai dan pengedar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, AKBP Wisnu Prabowo, didampingi Kasatnarkoba, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019).
Menurut Kapolres,  tersangka diamankan di daerah Kecamatan Cisaat sebanyak 3 tersangka, Citamiang 4 tersangka, Warudoyong 2 tersangks, Gunungpuyuh 1 tersangka, Baros 2 tersangka dan 1 di daerah Lembursitu. “Dari tangan tersangka diamankan narkiotika jenis sabu seberat 259,19 gram,  ganja 521,53 gram dan 464 pil hexymer,”ujarnya.
Di antara 19 tersangka,  dua orang pengedar jenis sabu merupakan pasangan suami istri. Mereka kedapatan saat Polisi menggelar operasi Antik.
“Saat operasi Antik, kita juga amankan sepasang suami istri. Mereka sebagai pengedar sabu dengan modus cara tempel,” katanya.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dikenai pasal 111, 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun,  15 tahun, hingga 20 tahun Penjara.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru