Terima Tas, Jam Tangan dan Berlian Mewah, Bupati Thalaud Kena OTT

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Thalaud, Sri Wahyuni (Foto: Sulutimes.com)

Bupati Thalaud, Sri Wahyuni (Foto: Sulutimes.com)

DARA | SULUT –  Tas mewah, jam tangan dan berlian seharga ratusan juta telah menyeret Bupati Thalaud Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip harus berurusan dengan hukum. Bupati yang dikenal berparas cantik ini kena jaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (30/4/2019).

Barang-barang berharga mahal itu, diduga KPK, sebagai hadiah yang didapat berkaitan dengan proses pengadaan dan pengurusan sejumlah proyek di Thalaud.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya melakukan operasi senyap di Jakarta dan Sulawesi Utara. OTT di Jakarta menangkap empat orang, berasal dari pihak swasta. Sedangkan di Sulut, mengamankan dua orang, salah satunya Bupati Sri Wahyuni.

Hingga berita ini ditayangkan pengembangan masih berlanjut, terutama tentang kasus hukum Sri Wahyuni. Laode menyebut nanti akan diumumkan pada konferensi pers.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB