Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya 34 terduga pelaku dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan dalam kurun waktu satu bulan.
DARA | Begitu dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).
“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah,” tutur AKBP SY Zainal Abidin.
Menurut AKBP SY Zainal Abidin barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah Rp373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” ujarnya.
Para terduga pelaku, lanjut AKBP Zainal, masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut, yakni dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKBP Zainal.
Editor: denkur