“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
“Penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh pelaku yang datang ke Koperasi untuk meminjam uang. Saat itu, oleh korban bernama Wisman, yang merupakan seorang karyawan honorer sudah di jelaskan bahwa Koperasi tersebut baru di bentuk dan belum ada uangnya,” ujar Joko, Senin (7/7/2025).
Namun selang satu hari kemudian, ungkap Joko, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu datang lagi ke koperasi tersebut untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih dan kembali diterima oleh korban.
Pelaku AT yang tidak terima akan penjelasan korban, lanjut Joko, langsung melakukan pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban. Sehingga korban melaporkannya ke kepolisian.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah di amankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Joko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka AT di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia menambahkan, proses hukum akan terus di laksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana,” katanya.
Editor: Maji