Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi penganiayaan, Senin (7/7/2025).(Foto: andre/dara)

AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi penganiayaan, Senin (7/7/2025).(Foto: andre/dara)

“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

“Penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh pelaku yang datang ke Koperasi untuk meminjam uang. Saat itu, oleh korban bernama Wisman, yang merupakan seorang karyawan honorer sudah di jelaskan bahwa Koperasi tersebut baru di bentuk dan belum ada uangnya,” ujar Joko, Senin (7/7/2025).

Namun selang satu hari kemudian, ungkap Joko, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu datang lagi ke koperasi tersebut untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih dan kembali diterima oleh korban.

Pelaku AT yang tidak terima akan penjelasan korban, lanjut Joko, langsung melakukan pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban. Sehingga korban melaporkannya ke kepolisian.

“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah di amankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Joko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka AT di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia menambahkan, proses hukum akan terus di laksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB