Sidang Tipikor, Eks Asisten Manajer Didakwa Bobol Bank BRI Rp 13,8 Miliar

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Didakwa bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) BRI KCP Bekasi, terancam 20 tahun penjara.


DARA | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (6/11/2019) mengatakan, terdakwa selaku manajer operasional dan layananan Bank BRI KCP Tambun secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Akibat perbuatan terdakwa BRI KCP Tambun mengalami kerugian sekitar Rp 13,8 miliar. Namun, terdakwa telah membayar Rp 1,7 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp 12,1 miliar,” ujar JPU.

Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa, kata JPU berlangsung selama enam bulan, yakni dari Agustus 2018 hingga Januari 2019. Modusnya yaitu menyalahgunakan kas induk, membobol rekening deposito nasabah serta pembobolan rekening aktiva valas.

Dirinci JPU, uang kas induk yang dibobol terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah sebesar Rp 3,5 miliar.

Selain itu, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer sebesar Rp 54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian yang dialami Bank BRI sebesar Rp 13,8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, dan lebih subsidair pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahmiwarda ini ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:14 WIB

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB