Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Penyekapan Anak‎

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG — Sidang perdana kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) oleh Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Habib Bahar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan mengakibatkan luka-luka.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan,” ujar jaksa Bambang.

Habib Bahar juga didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan mengakibatkan luka-luka.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.  Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bambang.

Mhu merupakan anak di bawah umur. Sehingga, kata Bambang, pihaknya mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana p‎enganiayaan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kejadian ini bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) mengunjungi sebuah kegiatan di Bali pada akhir November. Namun, panitia kegiatan tersebut tidak bisa dihubungi.

Keduanya menginap di Bali selama tiga hari dan salah seorang warga menyebut Cahya sebagai Habib Bahar. Mhu menyuruh Cahya untuk berbohong dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar.

Atas pengakuan bohongnya itu, keduanya mendapat fasilitas di antaranya tiket pulang ke Jakarta. Cerita di Bali itu terdengar oleh Bahar. Bahar kemudian meminta saksi Hamdi untuk mencari rumah Bahar.

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Di pondok pesantren itulah, Cahya dan Mhu dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya.***

 

Waratwan: Bima Satriyadi
Editir: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB