Sempat Buron, Terduga Pelaku Pembacokan di Cibalong Garut Ditangkap Tim Sancang di Bekasi

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka saat menggelar rilis di Mapores Garut (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka saat menggelar rilis di Mapores Garut (Foto: Istimewa)

Terduga pelaku pembacokan hingga tewas yakni WY alias ocol berusia 35 tahun sudah ditangkap polisi di Bekasi.


DARA – Ocol adalah warga Kampung Nagrog, Desa Cempakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya.

Ia diduga telah melakukan aksi pembacokan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut hingga korbannya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, Ocol ditangkap Tim Sancang Polres Garut di wilayah Bekasi pada Minggu 16 Januari 2022 setelah sempat buron selama dua bulan lebih.

Menurut AKP Dede, sebelumnya pada Kamis 25 November 2021 lalu, Ocol bersama seorang temannya berinisial Y telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Herdi (29), warga Kampung Sukahurip, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Saat itu korban dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit sehinga mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya dan akhirnya meninggal.

“Adapun TKP yang menjadi lokasi pembacokan korban berada di jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada Kamis 25 November lalu sekira pukul 22.00 malam,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Senin (31/1/2022).

AKP Dede menyebutkan, usai melakukan aksi pembacokan tersebut tersangka WY alias Ocol kemudian melarikan diri ke wilayah Jabodetabek untuk menghindari kejaran polisi. Selama dalam pelariannya itu, Ocol menemui teman-temannya yang biasa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dan sudah beberapa kali berhasil mencuri lalu menjualnya.

AKP Dede menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Bintara Raya, wilayah Kranji, Bekasi pada Minggu 16 Januari 2022 bersama dua orang rekannya saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan dua orang rekannya kita serahkan ke Polres Bekasi karena tidak berkaitan dengan kasus yang tengah kita tangani, dan TKP (tempat kejadian perkara) pencuriannya diketahui di wilayah Bekasi,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, ungkap Dede, tersangka Ocol mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap Herdi bersama satu orang temannya yang kini masih buron hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Aksi pengeroyokan itu dilakukan karena tersangka merasa dendam temannya dianiaya oleh korban sehingga berencana melakukan pembalasan.

“Peristiwa pembacokan itu dipicu oleh keributan antar kelompok. Saat menjalankan aksinya, Ocol dibantu seorang temannya yang berinisial Y (24), yang juga masih satu kampung dengannya,” katanya.

Menurut Dede, keduanya mencari korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, tersangka Y membacok tangan dan punggung korban dengan golok hingga tersungkur. Kemudian, tersangka Ocol membacok punggung, pinggang, dan kepala korban hingga meninggal dunia dengan menggunakan celurit.

Adapun, tambah Dede, sebilah celurit dengan panjang 50 cm berikut sarung kulit berwarna cokelat yang digunakan Ocol saat beraksi turut dimankan dalam penangkapan tersangka sebagai barang bukti.

“Selain clurit, dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci leter T atau astag yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

AKP Dede menuturkan, saat ini tersangka Ocol sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Sedangkan satu orang temannya yang berinisial Y masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Akibat perbuatannya, menurut Dede, WY alias Ocol dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tersangka dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (membunuh), serta secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 atau pasal 351 ayat 1,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi
Curanmor di Tarogong Kaler Garut, Pelaku Ditangkap, Seorang Lainnya Buron
Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
Terduga Penusukan Diringkus Jatanras Polres Sukabumi Kota
Seorang Polisi di Sukabumi Dibacok Gerombolan Bermotor, Begini Kronologisnya
Terduga Pelaku Penganiayaan di Palabuhanratu Diciduk Polres Sukabumii
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:39 WIB

Curanmor di Tarogong Kaler Garut, Pelaku Ditangkap, Seorang Lainnya Buron

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Samantha Ebert (Foto: Ist)

HEADLINE

Samantha Ebert Menemukan Cinta dalam Hidupnya “Flowers”

Senin, 14 Okt 2024 - 13:16 WIB