Sat Narkoba Polres Cianjur Ciduk Pengedar Ganja

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Asep Mukhlis (33) warga Kampung Cisampih RT 014/ 004, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Kamis (5/9/2109) sekitar pukul 19.00 WIB. Asep ditangkap di rumahnya karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika daun ganja kering seberat  87,02 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Humas, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku yang diduga sering menyalahgunakan narkoba.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB beserta dengan barang bukti daun ganja kering seberat 87,02 gram,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Budi menjelaskan, saat penangkapan, pelaku sempat mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam lemari baju di rumahnya. Pelaku juga  sempat tidak mengakui perbuatannya.

“Tapi dengan kejelian petugas,  ganja yang disembunyikan di dalam lemari baju berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menuturkan, Satuan Narkoba masih terus menyelidi dan mengembangankan asal mula barang haram ganja itu. Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.

“Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB