Sat Narkoba Polres Cianjur Ciduk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 24 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR — Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pengedar dan penyalahaguna narkoba jenis sabu. Selain itu, jajarannya juga mengamankan  belasan paket narkoba jenis sabu seberat 3,19 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Pihaknya mengamankan tersangka pertama bernama Moch Hasim alias Acil (24), warga Jalan Aria Cikondang RT 01/13, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka Acil, petugas mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 2,93 gram yang disimpan tersangka dalam sebuah kemasan rokok.  “Tersangka ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Tunggilis RT 01/05, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur berikut barang bukti sabu,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).

Dari penangkapan dan pengembangan tersangka Acil, jajarannya juga menangkap tersangka lainnya, yaitu  Reno Bahtiar (29) warga Kampung Babakan RT 02/04, Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Reno adalah rekan Acil.

“Kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,26 gram yang terbungkus plastik bening,” ujarnya.

Kedua tersangka kini di mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka, lanjutnya pula, dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 tentang Narkotika.

“Kita tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB