DARA | JAKARTA – Pro kontra revisi undang-undang KPK terus menjalar. Sejumlah elemen ramai-ramai menolak remisi itu.
Sejumlah personel mengatakan keberatannya. Pun begitu dengan beberapa lembaga, secara terbuka mengungkapkan penolakannya.
Universitas Gajah Mada (UGM), 151 dosen membuat petisi menolak revisi UU KPK. Lalu, muncul dari sejumlah antropolog yang tergabung dalam Antropolog Untuk Indonesia (AUI).
AUI menilai rencana DPR merevisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Para antropolog ini mengaku tak ingin korupsi membudaya di Indonesia.
“Kami antropolog Indonesia, tidak menginginkan korupsi membudaya di negeri ini melalui pembiaran dan pembenaran baik secara tidak langsung maupun secara sistematis,” ujar para antropolog dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019), seperti dilansir detikcom.
Para antropolog yang ikut dalam pernyataan ini antara lain PM Laksono dari UGM, Yando Zakaria dari UI, Yudi Febrianda dari Unpad, Damairia Pakpahan dari UGM, serta Fajri Rahman dari Universitas Andalas (Unand).
“KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat,” tutur mereka.***
Editor: denkur