DARA | Reskrim Polsek Cibatu amankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Plh Kapolsek Cibatu, Ipda Encang Suryana, mengatakan pelaku yang diketahui berinisial MA (53), merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.
Menurut Ipta Encang, dalam aksinya pada 21 Juni 2025 lalu, pelaku bersama dua rekannya yang merupakan pasangan suami-istri menipu korban Nurhayati (61), seorang pensiunan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi di kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan bantuan spiritual untuk membersihkan “aura negatif” dari tubuh korban,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Encang menyebutkan, pelaku dan komplotannya berhasil membujuk korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM berikut PIN-nya, yang kemudian dibungkus bersama batu dan dilakban, seolah-olah akan didoakan agar membawa keberuntungan.
Korban, ungkap Encang, baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah membuka bungkusan tersebut di rumah dan mendapati bahwa seluruh barang berharga miliknya telah raib, digantikan dengan pecahan batu.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp400 juta,” ujarnya.
Encang menuturkan, setelah mendapat telpon dari penyidik Polres Tebing Tinggi yang menginformasikan keberadaan MA di wilayah Kecamatan Cibatu, Unit Reskrim Polsek Cibatu pun segera bergerak dan
mengamankan pelaku di kediamannya tanpa tanpa perlawanan .
Saat ini, ungkapnya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibatu, Koordinasi juga, lanjut Encang, tengah dilakukan dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok spiritual, yang kerap menyasar korban lanjut usia dengan pendekatan manipulatif,” ujar Encang.
Editor: denkur