Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan MA (53), pelaku tipu gelap dengan modus hipnotis di Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 400 juta (Foto: Istimewa)

Petugas Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan MA (53), pelaku tipu gelap dengan modus hipnotis di Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 400 juta (Foto: Istimewa)

DARA | Reskrim Polsek Cibatu amankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Plh Kapolsek Cibatu, Ipda Encang Suryana, mengatakan pelaku yang diketahui berinisial MA (53), merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.

Menurut Ipta Encang, dalam aksinya pada 21 Juni 2025 lalu, pelaku bersama dua rekannya yang merupakan pasangan suami-istri menipu korban Nurhayati (61), seorang pensiunan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi di kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan bantuan spiritual untuk membersihkan “aura negatif” dari tubuh korban,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Encang menyebutkan, pelaku dan komplotannya berhasil membujuk korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM berikut PIN-nya, yang kemudian dibungkus bersama batu dan dilakban, seolah-olah akan didoakan agar membawa keberuntungan.

Korban, ungkap Encang, baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah membuka bungkusan tersebut di rumah dan mendapati bahwa seluruh barang berharga miliknya telah raib, digantikan dengan pecahan batu.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp400 juta,” ujarnya.

Encang menuturkan, setelah mendapat telpon dari penyidik Polres Tebing Tinggi yang menginformasikan keberadaan MA di wilayah Kecamatan Cibatu, Unit Reskrim Polsek Cibatu pun segera bergerak dan
mengamankan pelaku di kediamannya tanpa tanpa perlawanan .

Saat ini, ungkapnya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibatu, Koordinasi juga, lanjut Encang, tengah dilakukan dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok spiritual, yang kerap menyasar korban lanjut usia dengan pendekatan manipulatif,” ujar Encang.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB