Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota ungkap belasan kasus peredaran narkoba
DARA | Pengungkapan 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya itu sejak April hingga Mei 2025.
Jumlah terduga pelaku yang ditangkap, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi sebanyak 19 orang.
“13 orang diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan enam terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025),
Berikut nama-nama inisial para terduga pelaku:
J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja.
V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.
“Mereka beraksi di 16 TKP, yakni Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” tutur kapolres.
Berikut barang bukti yang diamankan: 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Editor: denkur