Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Obat Berbahaya

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dua terduga pengedar obat berbahaya ditangkap polisi. Ratusan obat siap edar pun diamankan.


DARA | Dua pengedar obat berbahaya itu adalah FK dan AY. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

FK yang berusia 21 tahun ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ciaul Pasir Kecematan Cikole Kota Sukabumi, pukul 14.30 WIB, Jumat 24 Maret 2023.

Sedangkan AY diciduk di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

Penangkapan FK

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg dalam penggerebegan di rumah kos FK.

Kepada Polisi, FK mengaku ratusan obat itu baru dibeli di wilayah Citayam Bogor. 400 butir akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, hingga kini FK masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Atas perbuatannya, FK terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Penangkapan AY 

AY yang berusia 32 tahun diciduk di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

AY adalah Lamping Gedongpanjang Citamiang.

Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

Atas perbuatannya, AY terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi AY mengaku barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru