Diduga nyabu dan salah gunakan obat keras sepuluh orang diamankan jajaran Polres Sukabumi.
DARA | Mereka adalah EJ, AM, BB, MD, ST, MS, ML, dan AM.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17,90 gram sabu dan 50.426.
Kapolres mengatakan, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
Editor: denkur | Foto: Ist