Polres Subang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku spesialis pembobolan mesin ATM pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Para pelaku yang merupakan residivis ini diamankan sesaat setelah melakukan aksi pencurian mesin ATM milik Bank BJB di wilayah Purwadadi, Subang.

Kelima pelaku yakni AS (46), AK (41), MIY (36), SR (47), dan SIY (35), ditangkap saat tengah melarikan diri di jalan Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara memotong mesin ATM menggunakan alat las, lalu merobohkannya dan mengangkut mesin tersebut menggunakan mobil Xenia berwarna hitam bernomor polisi B-1768-EOV. Uang di dalam mesin ATM kemudian diambil dengan cara dilas kembali untuk membongkar isinya.

Kapolres Subang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dari penangkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya satu unit mesin las, tabung oksigen ukuran 50 kg, tabung gas 3 kg, satu unit mesin ATM, satu mobil Xenia, serta uang tunai sekitar Rp200 juta.

Dari hasil interogasi, para pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana lainnya, seperti pencurian rokok di Alfamart wilayah Compreng Subang dua minggu sebelumnya, serta pencurian mesin ATM Bank Sinarmas di wilayah Bekasi satu bulan lalu.

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru